JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Ditlantas Polda Jambi membatasi lalu lintas kendaraan besar pengangkut barang melalui Jembatan Aurduri Satu, Kota Jambi, guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di daerah tersebut.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dha di Jambi, Rabu (6/3/2025), mengatakan pembatasan lalu lintas angkutan barang ini berlaku pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari.
Baca Juga:
Sosok Perempuan Temani Kompol Polisi Pemukul Sopir di Jaksel Diungkap Polda
Pembatasan waktu diberlakukan selama dua jam pada pagi hari, dan dua jam pada sore hari. Pembatasan jam operasional angkutan batu bara itu diberlakukan sejak 1 Maret 2025.
Sejak pukul 06.00 sampai dengan 08.00 WIB, sedangkan pada sore hari mulai pukul 16.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Pada jam tersebut, hanya kendaraan roda dua dan roda empat pribadi saja yang boleh melintas.
Baca Juga:
Polisi: Penyebab Kecelakaan Bus di Subang, Tidak Ada Jejak Rem Ditemukan
Dha mengatakan jembatan Aurduri 1 merupakan jalur penghubung antara Kota Jambi dan Muaro Jambi yang sering mengalami kemacetan karena arus lalu lintas yang padat terutama saat jam kerja.
Saat ini, kondisi jembatan memerlukan perbaikan. Sehingga ini yang juga menjadi alasan pembatasan kendaraan barang melintas di jam tertentu.
"Jam padat pagi dan sore seterusnya itu kita permanenkan saja untuk Aurduri Satu mengingat banyaknya yang mengakses sementara jalan kecil mau tidak mau harus dikurangi volume kendaraan di jam padat," katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]