Jambi.wahananews.co| Satu unit truk canter terpaksa diamankan oleh personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Pasalnya, truk yang diamankan pada Jumat malam tanggal 16 Juni 2023 itu, diduga mengangkut kayu illegal alias tanpa dokumen.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Siapkan Lahan untuk Produksi Biofuel
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa personel Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 pukul 22.00 mendapat informasi ada truk yang membawa kayu illegal.
Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. Dari hasil penyelidikan lapangan, informasi tersebut diyakini benar.
Pukul 22.00 WIB melintas lah truk di RT 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga:
Konsolidasi Tanah di Kota Palu untuk Pemulihan Pascabencana
Truk itu sendiri datang dari arah Kecamatan Bayung Lencinr, Kabuapten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan. Personel lalu menghentikan truk itu. Saat diperiksa, ternyata memang bahwa truk itu memuat kayu.
Namun saat ditanyai dokumen resminya, si sopir tak bisa menunjukkan. "Akhirnya polisi pun mengamankan truk tersebut," kata Kombes Christian Tory, saat dikonfirmasi Rabu 21 Juni 2023.
Ada pun truk yang diamankan berjenis Mitsubishi Canter HD125PS warna kuning tanpa nopol, yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 kubik.