Jambi.WahanaNews.Co|Tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibekuk Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Ketujuh orang pelaku ini diamankan di salah satu Hotel Berbintang di Kota Jambi, dengan korban dan waktu yang berbeda.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pemko Binjai Bikin ‘Kegaduhan’
Dari tujuh pelaku tersebut, lima orang diantaranya diamankan pada Rabu, 21 Juni 2023, sekira pukul 20.45 WIB malam.
Lima pelaku tersebut berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).
Untuk korbannya masih dibawah umur yakni berinisial ZT (16).
Baca Juga:
Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi untuk Mudik Lebaran 2024
Kemudian, dua pelaku lainnya berinisial DK (20) dan EB (19), diamankan pada hari yang sama sekira pukul 11.45 WIB siang.
Sementara untuk korbannya berinisial D (20).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp.
"Dua aplikasi itu sarana untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda Jambi," ujarnya, Kamis (22/6).
Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tujuh pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Michat.
"Mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil prostitusi online Rp 2,1 juta, tiga unit handphone yang berisi bukti prostitusi online dari aplikasi MiChat dan Whatsapp, bukti percakapan melalui handphone pelaku, dan dua alat pengaman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku TPPO ini disangkakan dengan Pasal 76 F jo pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan oranng sebagaimana dimaksud dalam
Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. [Yg]