Jambi.wahananews.co | Tim gabungan Intelmob dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Senin (3/10/2022) melakukan penggerebekan di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Dalam penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba itu, petugas menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai basecamp untuk mengkonsumsi narkotika.
Baca Juga:
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, KKP Buka Suara
Informasi yang diperoleh Metrojambi.com, saat petugas kepolisian datang banyak pelaku yang melarikan diri ke semak-semak. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tujuh orang pelaku berhasil diamankan, dimana salah satunya merupakan pengedar.
Selain mengamankan tujuh orang pelaku, petugas kepolisian juga menghancurkan 16 pondok yang diduga sebagai tempat mengkonsumsi narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 9,63 gram, 13 timbangan digital, puluhan bong atau alat hisap sabu, serta 13 unit handphone.
Baca Juga:
Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE
Guna proses lebih lanjut, saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Benar, kemarin ada penggerebekan Pulau Pandan, untuk memberantas peredaran narkotika," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Selasa (4/10/2022). [Yg]