Jambi.WahanaNews.Co | Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan konferensi pers ungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, (27/07/23).
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru pada rilisnya menyampaikan, bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus TP Narkoba dengan tersangka sebanyak 9 orang, 8 orang laki-laki dan 1 perempuan.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
”Dalam ungkap 8 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkoba berupa 2,35 kg Shabu, 14 butir Pil Ekstasy dan 0,78 Kg Ganja. ” Ungkap Dirresnarkoba.
Dikatakan Dirresnarkoba, bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok, dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket shabu yang ditumpuk piring diatasnya.
”Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini, merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023.” Ungkapnya.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Ditambahkannya, dari 8 kasus tersebut TKP terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP, 3 LP lainnya dari Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kab. Bungo.
Diungkapkan Thomas Panji, bahwa jika dikalkulasi kerugian, maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071 (dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa,”katanya. [Yg]