JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Salah seorang DPO dalam kasus pembunuhan sopir rental, Matnur (48), pada 9 September 2024 di Kota Jambi, berhasil ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Tidak hanya itu, tersangka atas nama Alexander Tasman (35) terpaksa mendapatkan hadiah timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat diamankan.
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Sesalkan Insiden Penembakan Tewaskan Tiga Polisi
"Alhamdulillah tersangka lainnya berhasil kita tangkap, kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran yang bersangkutan berusaha melawan petugas,” tegas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, tersangka ini bersembunyi dari kejaran polisi lebih kurang selama 6 bulan. Berkat ketelatenan petugas dalam membongkar kasus ini, akhirnya persembunyian Tasman terendus juga.
"Tersangka pencurian dan pembunuhan terhadap Matnur ini berjumlah 3 orang. Yang pertama kali ditangkap Heri Susanto (32). Saat ini, proses hukum Heri tengah dalam tahap persidangan," tuturnya.
Baca Juga:
Wakapolda Sulut Imbau Warga Serahkan Kasus Penembakan di Tambang Ratatotok
Manang menambahkan, pihaknya masih terus memburu satu orang tersangka lagi.
"Pelaku atas nama yakni Al Iksan (36). Perannya yang menggunakan tali dan lakban dalam menyekap leher korban sehingga korban meninggal dunia,” tandasnya.
Dia menceritakan, korban Matnur adalah sopir rental yang kala itu membawa mobil Fortuner.