Kemudian ketiga pelaku menghubunginya untuk merentalnya. Dipertengahan jalan, korban disekap hingga korban tewas dibunuh.
Dalam pelariannya, mayat Matnur dibuang di daerah Sumatera Selatan. Saat itu, keluarga korban sudah bercarian hingga menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, mayat korban ditemukan dalan keadaan mengenaskan.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Atas perbuatannya, Tasman yang jalannya tertatih-tatih karena hadiah timah panas harus mendekam lama di penjara. Proses hukum dari kepolisian hingga persidangan kudu dilakukan. Dia pun harus mengikuti jejak rekannya, Heri Susanto yang terlebih dahulu di sidang di pengadilan negeri Jambi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]