ahananews-Jambi | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko ini untuk memfasilitasi tenaga kerja dalam mengadukan permasalahan pencairan THR.Pembentukan posko pengaduan THR hari raya tahun 2022 ini sesuai surat edaran yang di keluarkan Kemenaker.
Baca Juga:
Industri Kaus Kaki di Jawa Tengah Tumbuh Pesat, Ucap Kepala Disnakertrans Aziz
Wakil Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Supriyanto mengaku baru saja lakukan hearing bersama DPRD Provinsi Jambi.
Dari hearing itu, Disnakertrans dan DPRD sepakat serta mendorong pembukaan posko pengaduan THR untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR.
Dengan adanya aturan yang telah ditetapkan, perusahaan diimbau untuk membayar THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri.
Baca Juga:
Disnakertrans Gelar Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang 2024 untuk 120 Peserta
Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Saya mendorong Disnakertrans Provinsi Jambi untuk mengawasi dengan ketat proses pembayaran THR dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Supriyanto.
Bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan. [Yg]