Jambi.wahananews.co| DPRD kota Jambi melaksanakan rapat paripurna tentang pengunduran diri Wali Kota Jambi Sy Fasyha.
Diketahui Pengunduran diri tersebut karena Wali Kota Jambi mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif DPR RI.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Rapat paripurna dilaksanakan di gedung DPRD kota Jambi, yang dipimpkn oleh Ketua DPRD kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Senin (12/6/2023)
Absor mengatakan, DPRD kota Jambi telah melakukan sesuai mekanisme. Kemudian setelah ini akan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri
"Untuk proses di Gubernur selama 14 hari, si Kementerian 14 hari jika menurut mekanismenya," katanya.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Ia mengatakan, untuk pengganti Wali kota Jambi belum diketahui karena masih menunggu keputusan dari Kemendagri.
Sementara, Wali Kota Jambi Sy Fasha mengatakan saat ini sedang dalam proses serta sedang menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri.
Diakuinya, memang masa berhentinya menjadi Wali Kota Jambi pada 8 November nanti. Dikatakan memang sesuai mekanisme sebelum masa jabatannya selesai diperlukan surat pengunduran diri.
"Oleh karena ini bukan pemberhentian, karena yang berhak yang memberhentikan menteri dalam negeri," katanya. [Yg]