JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - DPRD Kota Jambi mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal seiring penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
"Penerapan WFH tidak boleh berdampak pada terganggunya layanan kepada masyarakat, terutama pada sektor vital seperti kesehatan dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan)," kata Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyusul kebijakan WFH yang dijKetua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly adwalkan mulai berlaku pada 10 April 2026, Kota Jambi, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga:
BREAKING NEWS: DPRD Labuhanbatu 'Gedor' Dugaan Korupsi Dana Hibah MD KAHMI, RDP Digelar Pagi Ini!
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, dengan skema penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Menurut dia, sangat penting untuk memastikan kehadiran tenaga kesehatan dan petugas layanan darurat tetap terjaga agar masyarakat dapat terus memperoleh pelayanan yang optimal.
"Jangan sampai ada pasien yang membutuhkan pelayanan, namun tenaga kesehatan dan dokter tidak berada di tempat karena bekerja dari rumah," katanya.
Baca Juga:
Komisi III DPRD Sulteng Desak ESDM Fokus pada Tata Kelola Pertambangan di Daerah
Pihaknya juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat sistem absensi daring dan memantau keberadaan pegawai selama jam kerja.
Ia menekankan keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi langsung di lapangan, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpul ASN.
"Jangan sampai kebijakan WFH justru menurunkan disiplin ASN, sehingga OPD terkait harus terus memantau absensi dan keberadaan pegawai agar mereka tidak memanfaatkan waktu kerja untuk nongkrong di kafe atau warung kopi," kata dia.