Jambi.wahananews.co | Ketua Komisi III DPRD provinsi Jambi, Wartono menegaskan agar pemerintah tidak lempar bola dengan menyalahkan angkutan batubara yang tidak memasang stiker nomor lambung.
Wartono menyebut bahwa seharusnya pemerintah yang melakukan pengawasan terhadap pemasangan stiker tersebut.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
"Pemerintah tidak bisa juga menyalahkan masyarakat, tidak bisa begitu, kalau dia tidak menerapkan stiker harusnya di pantau di lapangan sampai dengan stiker itu terpasang,"terangnya.
Disisi lain, Wartono mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kebijakan ataupun aturan ketika stiker tidak dipasang sampai tanggal 10 Februari yang kemudian di perpanjang sampai 20 Februari ada sanksi yang di terapkan, satu diantaranya tidak bisa menambang.
"Pemerintah dalam hal ini Dishub harus juga menerapkan sanksi kalau mobil itu tidak ada stiker, tetapi memuat batubara itu harus di kasih sanksi. Tegas saja soal sanksi itu,"terangnya.
Baca Juga:
PLN dan Kementerian ESDM Cek Kesiapan SPKLU di Banten untuk Kelancaran Layanan Arus Mudik
"Jadi pemerintah jangan membela diri, kalau memang tidak bisa katakan tidak bisa, jadi tidak ada alasan menurut saya, apa yang disampaikan selama ini oleh kadishub soal langkah-langkahnya itu gagal,"pungkasnya. [Yg]