Jambi.WahanaNews.Co| Klarifikasi dari RS Royal Prima Jambi terkait adanya dugaan malpraktik yang dilakukan tenaga medis Rumah sakit royal prima kepada bayi berusia 16 bulan.
Direktur Utama RS Royal Prima, Kol (purn) dr Tjeffy Gunadi MARS mengatakan, dari tenaga medis dan paramedis telah melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien berinisial AF (16 bulan), dengan standar yang tertinggi sesuai panduan praktek klinik dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Menyikapi hal ini, kata Tjeffy, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu telah dilakukan audit medis oleh Ketua Komite Medik Rumah Sakit Royal Prima Jambi, dengan sejumlah kesimpulan.
"Bahwa penatalaksanaan pasien AF sudah sesuai dengan panduan praktek klinis, dan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) terhadap penyakitnya," ujarnya.
Dikatakan Tjeffy, tugas pihaknya adalah melayani pasien, dan berdaya upaya untuk menyembuhkan pasien dengan standar pelayanan yang tertinggi yaitu sesuai dengan panduan praktek klinis dan Standar Prosedur Operasional (SPO).
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
"Masalah kesembuhan penyakit pasien, dan nyawanya pasien itu merupakan hak dan kekuasaan Tuhan dan di luar kekuasaan kami sebagai tenaga medis dan paramedis, kami hanya berusaha membantu dan berdaya upaya untuk menyembuhkan penyakit pasien sesuai panduan praktek klinis Dan Standar Prosedur Operasional (SPO)," bebernya.
Tjeffy menyampaikan, pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan kelurga pasien AF sebanyak 4 kali pertemuan dengan hari yang berbeda.
Dalam setiap pertemuan yang selalu dihadiri oleh tenaga medis dan paramedis, juga sudah menjelaskan kronologis kematian pasien dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh keluarga pasien.