Jambi.WahanaNews.Co| Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Jambi secara resmi mendampingi masyarakat dalam melaporkan sejumlah oknum anggota Polsek Maro Sebo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Kamis (4/6/2026).
Melalui kuasa hukum dari LBH Advokat, MF Mubarak mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan terhadap beberapa oknum aparat, yakni Iptu J, Iptu I, Ipda L, Bripka L, Bripka F, Brigadir H, dan Briptu T.
Baca Juga:
Permohonan Perlindungan Tokoh Adat Papua Terkait Pesta Babi Ditelaah LPSK
Mubarak menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Kapolda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga mengingatkan, apabila penanganan di tingkat Polda dinilai lambat, ETH Jambi akan berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Jika tidak ada respon yang cepat, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat,” tegas Mubarak kepada awak media.
Lebih lanjut, Mubarak menjelaskan bahwa ETH juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jambi. Laporan ini berkaitan dengan penanganan kasus yang dinilai tidak profesional serta diduga melanggar kode etik.
Baca Juga:
Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di Unp, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat
Kasus ini bermula dari penahanan tiga warga yang dituduh mencuri buah kelapa sawit. Namun, menurut Mubarak, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, termasuk lokasi kejadian yang disebut bukan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT BSS yang melapor sebagai korban.
“Proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan dalam hari yang sama. Ini terkesan dipaksakan dan menimbulkan dugaan adanya pesanan serta kriminalisasi terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris ETH Jambi, Rikson Tambunan, menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan kriminalisasi masyarakat oleh oknum aparat.
“Ini tidak boleh terjadi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami akan terus mendampingi masyarakat sampai kasus ini tuntas,” tegas Rikson.
Ia menambahkan, melalui LBH ETH Jambi, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan membela masyarakat yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil oleh oknum aparat penegak hukum.
ETH Jambi berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. [yg]