Jambi.wahananews.co | Tuntutan seumur hidup pada Ferdy Sambo, dalam kasus penembakan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat apresiasi oleh keluarga Brigadir J.
Pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang disiarkan secara langsung Selasa 17 Januari 2023 siang itu, juga disaksikan oleh kedua orang tua Brigadir J, di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Sang ayah, Samuel Hutabarat bersama sang istri, Rosti Simanjutak, terlihat menyaksikan layar televisi menyaksikan proses pembacaan tuntutan.
Meski tak puas, pihak keluarga Brigadir J tetap mengapresiasi tuntutan seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Tuntutan pada Ferdy Sambo seumur hidup, kami memberikan apresiasi,” kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Baca Juga:
Gejala Awal Sudden Cardiac Death (SCD) yang Diduga Picu Kematian Mendadak Marissa Haque
Saat diwawancarai, Rosti Simanjutak berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hukuman mati ini kata dia, dirasa setimpal dengan perbuatan Ferdi Sambo terhadap anaknya, Brigadir J.
“Harapan kami tetap hukuman mati. Agar hukuman itu berimbang seperti dia perlakukan anak kami,” tegasnya.
Sebagai orang tua, dia mengaku kecewa terhadap tuntutan tersebut. Meski begitu mereka tetap mengapresiasi tuntutan dari jaksa.
Harapan terakhir mereka kini adalah pada keputusan majelis hakim. “Kami sebagai orang tua ada kecewa, tapi kami kembalikan pada hakim,” kata wanita berkacamata ini.
Lanjutnya, majelis hakim lah yang kini bisa memberikan hukuman setimpal, sesuai dengan harapan keluarga. Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus berlanjut.
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup. Pada Selasa, 17 Januari 2023 terdakwa Ferdy Sambo jalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan demi persidangan terhadap para terdakwa sudah dilakukan guna pemeriksaan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Ferdy Sambo diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutan, Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Sumber jambi Independen [Yg]