Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, memperkuat program prioritas, serta merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama agar kebijakan fiskal daerah lebih responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ungkap Hafiz Fattah.
Baca Juga:
Suara Diabaikan, GMNI Ultimatum DPRD Jambi untuk Berbenah
Hafiz juga menjelaskan bahwa rancangan perubahan tersebut selanjutnya akan dibahas lebih detail pada tingkat komisi sesuai bidang masing-masing.
“Nanti akan kita bawa ke rapat komisi untuk dibahas secara teknis. Setelah itu, hasilnya akan dirumuskan bersama dan dibawa ke Badan Anggaran untuk disetujui bersama-sama,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 dapat segera dirumuskan secara lebih matang dan tepat sasaran, sehingga pembangunan di Provinsi Jambi dapat terus berjalan sesuai harapan masyarakat.
Baca Juga:
Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah
[Redaktur : Ados Sianturi]