JAMBI.WAHANANEWS.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris mengimbau seluruh masyarakat di Provinsi Jambi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah di tanah air, termasuk di Jambi.
"Untuk masyarakat Provinsi Jambi, jangan terprovokasi oleh situasi yang ada saat ini. Mari kita fokus menjaga situasi tetap kondusif," ujar Gubernur Al Haris saat menggelar pertemuan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi di rumah dinas gubernur.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sampaikan Realisasi Subsidi dan Kompensasi Hingga Agustus 2025
Ia juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada anggota keluarga agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
"Kita jaga marwah sebagai negeri Melayu, terhindar dari adu domba dan provokasi,” tegasnya.
Al Haris menegaskan pentingnya menciptakan situasi yang aman dan terkendali agar aktivitas masyarakat, khususnya di sektor ekonomi, tidak terganggu.
Baca Juga:
Guna Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif, Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia Balap Liar Dan Knalpot Brong
"Jika terjadi kericuhan, lalu lintas terganggu, aktivitas belanja jadi susah. Ini bisa berdampak langsung ke ekonomi. Maka ini tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana tetap kondusif," jelasnya.
Pertemuan lintas sektor ini dihadiri oleh unsur TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, pejabat daerah, serta para rektor dari berbagai perguruan tinggi di Jambi. Diskusi yang berlangsung secara kekeluargaan ini bertujuan memastikan stabilitas dan keamanan tetap terjaga.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak sesuai hukum jika aksi unjuk rasa berujung anarkis.
“Kami sudah mengamankan pelaku aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Jumat (29/8) hingga Sabtu (30/8) dini hari. Langkah-langkah terbaik juga sudah kami siapkan untuk mengantisipasi rencana aksi lanjutan,” ungkapnya.
Kapolda menegaskan bahwa seluruh tindakan aparat didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dan bertujuan menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat.
[Redaktur: Ados Sianturi]