Jambi.wahananews.co | Per 1 Januari 2023, Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok. Hal inipun berimbas pada harga rokok.
Kenaikan cukai pada awal tahun ini rata-rata sebesar 10 persen.
Baca Juga:
Menpora Dito dan InJourney Bahas Kolaborasi Penyelenggaraan Event Olahraga
Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024, sementara khusus tarif cukai jenis SKT maksimum 5 persen.
Kemudian, hasil tembakau rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan seperti dikutip dari JPNN.com
Baca Juga:
BAKI Resmi Berdiri, Indonesia Satukan Arbitrase Olahraga dalam Satu Lembaga
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.