WahanaNews-Jambi | Masyarakat yang berdomisili di sembilan desa terletak di Kecamatan Merlung, kecamatan Tungkal ulu dan Kecamataan Batang asam menggelar unjuk rasa menghentikan aktivitas PT DAS akibat tidak adanya kesepakatan antara kelompok tani sembilan desa dengan perusahaan untuk menyelesaikan persoalaan di Tanjung Jabung Barat, Senin (06/12/2021).
"Tanah yang menjadi tiang kehidupan nenek moyang masyarakat suku melayu di Tanjung Jabung Barat ini, kini di kuasai dan di kelola oleh PT DAS (Dasa Anugerah Sejati) menjadikan kami yang tergabung kelompok tani sembilan desa hampir 28 tahun hidup menderita " Ucap christian selaku ketua pimpinan kolektif kelompok tani sembilan desa.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Pemberian ijin lokasi oleh Gubernur Jambi pada tahun 1988 adalah awal malapetaka besar bagi masyarakat sembilan desa.
Pemberian ijin seharusnya memperhatikan analisis lingkungan dan hak kepemilikan tanah yang telah lama dikuasai masyarakat sehingga terus melahirkan konflik sosial anatara masyarakat dengan perusahaan hingga adanya intimidasi dengan menurunkan militer dan menakut-nakuti masyarakat salah satu cara yang di lakukan PT DAS.
Bahkan untuk mendapatka ijin melakukan program tipu-tipu melalui pergantian tanaman dan penyerahan tanah oleh oknum-oknum kepala desa dan camat sehingga tahun 1993 keluarlah HGU PT DAS dengan SK BPN nomor 30 Tahun 1993 seluas 9077 hektar.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Namun setelah keluatnga HGU PT DAS tetaplah terjadi pergantian tanaman dengan dasar ijin lokasi yang di berikan pemerintah provinsi, walaupun pada saat itu pemerintah tingkat ll kabupaten dan DPRD tingkat 1 provinsi jambi mengeluarkan keputusan bahwa PT DAS harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat, tetapi faktanya dilapangan PT DAS tetap melakukan penanaman sawit di wilayah terluar yang bersebelahan dengan kebun masyarakat ,hal ini disebabkan ketidak tahuaan masyarakat akan izin HGU PT DAS yang sebenarnya.
Karena terlalu lama berkonflik, pada tahun 1998 masyarakat sembilan desa melakukan perlawanan yang besar mengakibatkan terbakarnya PT DAS, sehingga pada tahun yang sama pemerintah memberikan solusi dengan melakukan pergantian tanah seluas 4.500 hektare dengan menggunakan tiga tahap.
Namun pemerintah Daerah Tingkat ll dan perusahaan sepertinya melakukan negosiasi sehingga didirikan Kotalu (Koperasi Tingkat Ulu) dengan menjanjikan lahan seluas 4.200 yang berada di Lubuk Kambing dengan status lahan hutan produksi, seiring Jalan Kotalu menerbitkan kartu-kartu anggota piktif yang sampai saat ini tidak memiliki kejelasab apapun dan melakukan kerja sama denga PT Alam Barajo.
Christian juga menerangkan kebohongan-kebohongan PT DAS, mulai dari pergeseran HGU yang dilakukan PT DAS dengan mengambil tanah masyarakat dengan jelas melanggar undang-undang 39 Tahun 2014 pasal 15 bahwa "Perusahaan perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan yg kurang dari luas minimum".
Dan juga tidak adanya pelaksanaan tanaman rakyat seperti yang telah di amanatkan di dalam undang-undang 39 Tahun 2014 menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,karena jelas merugikan masyarakat yang tinggal dan berdampingan PT DAS.
Wiranto, Ketua GMNI Jambi, yang tergabung pimpinan kolektif sembilan desa mengatakan "Bahwa PT.DAS tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat di sembilan desa dan menyebabkan beban kemiskinan".
"Maka dari situ kami tidak akan mundur sebelum ada kesepakatan yang konkrit dari pihak perusahaan dengan masyarakat dan ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah agar Reforma Agraria sejati dapat terwujud dengan nyata" lanjut Wiranto dalam orasinya. [afs]