Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Baca Juga:
APPSI Kompak Tekan Pemerintah, Minta TKD 2026 Tak Jadi Korban Efisiensi
Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda. [yg]