Jambi.wahananews.co | Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sarolangun, memberikan tanggapan terkait adanya salah satu pegawainya yang terlibat kasus Narkoba.
Kadis Kominfo, Idrus menuturkan bahwa benar adanya keterlibatan salah satu pegawai Diskominfo dalam kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
PT PLN Tingkatkan Infrastruktur Jaringan Listrik di Surabaya untuk Dorong Pemulihan Ekonomi
"Iya, cuma secara tertulis atau resmi kami belum dapat dari penegak hukum. Sekedar informasi dari mulut ke mulut," katanya, Rabu 7 September 2022.
Ia mengakui, bahwa yang bersangkutan sudah sering tidak masuk kantor. Dan sudah diberikan teguran sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Yang bersangkutan sudah sering tidak masuk, dan kita juga sudah memberikan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN Jateng Beri Tegangan Pertama Gardu Induk Wonosari
Ia menambahkan, surat teguran itu sudah lama diberikan sejak bulan April yang lalu, bahkan tembusannya sudah ke BKPSDM.
Sementara, terkait terlibatnya seorang ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Sekretaris Daerah (Sekda) Endang Abdul Nasser mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi.
Pasalnya, saat ini dirinya belum menerima laporan resmi dari pihak penegak hukum.
Belum biso menjelaskannyo, kareno belum ado rilis dari Polres," katanya, saat dikonfirmasi media ini, Rabu 7 September 2022.
Soal pengawasan, Sekda mengungkapkan bakal menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Nanti kita akan gandeng BNN, untuk melakukan pengawasannya," singkatnya.
Ditanya soal ASN tersebut dinas dimana, Sekda mengakui bahwa ASN yang terlibat dalam kasus narkotika itu merupakan pegawai di Dinas Kominfo Sarolangun.
"Iyo info PNS, Kassubbag Kepegawaian Kominfo," sebutnya
Apakah dipecat, dirinya tak banyak komentar. Kata dia, menunggu hasil dari Polres untuk proses selanjutnya.
"Kami lagi dalami, tunggu hasil dari Polres untuk proses selanjutnya," tukasnya.
Sementara itu, Polres Sarolangun, amankan 6 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Dari ke enam tersangka tersebut, dua orang merupakan abdi negara. Yakni, satu orang merupakan oknum ASN di Pemkab Sarolangun.
Sementara, oknum satunya lagi merupakan anggota kepolisian di Sarolangun.
Informasi yang dihimpun, dua orang yang merupakan abdi negara tersebut, yakni M Ridwan, dinas di BPAD Sarolangun, dan oknum polisi Rudi Arifandi berdinas di Polres Sarolangun.
Diberitakan sebelumnya, ke enam pelaku itu, diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama di RT 06 lingkungan Mts Negeri Sarolangun, Kelurahan Aur gading, Kecamatan Sarolangun. TKP keduanya, di RT 09 Kelurahan Sukasari, di salah satu bedeng yang menjadi tempat transaksi.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku berhasil dibekuk oleh Satnarkoba Polres Sarolangun pada 19 Agustus 2022 silam.
“Keenam pelaku dibekuk di tempat yang berbeda. Satu ASN dan satu diantaranya merupakan oknum anggota Polri,” kata Kapolres, Selasa 6 September 2022.
Untuk pelaku atas nama Muhammad Ridwan (46), merupakan salah satu PNS aktif di Pemkab Sarolangun. Tersangka Ridwan ini merupakan bandar sabu yang masok barang haram itu.
Untuk pelaku atas nama Muhammad Ridwan (46), merupakan salah satu PNS aktif di Pemkab Sarolangun. Tersangka Ridwan ini merupakan bandar sabu yang masok barang haram itu.
"Jadi si tersangka inisial Candra Putra (CP) dan Adit Prokimo (AP) ini yang menempati bedeng tersebut sebagai tempat transaksi narkoba, dan pada saat itu tersangka Doni Noverza (DS) memesan paket sabu itu. AP pun melapor ke M. Ridwan (MR) dan RA sedang memaket barang haram itu," tuturnya.
Dari informasi warga, akhirnya DS dan AP diamankan di tempat DS di RT 06, lingkungan MTS Negeri Sarolangun Kelurahan Aurgading, setelah melakukan transaksi sabu.
"Dari keterangan tersangka Doni Noverza (DS) dan AP bahwa ada tersangka lain, di TKP yang kedua polisi mengamankan 4 pelaku yakni MR, Candra Putra (CP), Nawawi (NW) dan Rudi Arifandi (RA) berserta barang buktinya," sebutnya.
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya dua bungkus kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang sebanyak Rp 250 ribu.
Keenam disangkakan melanggar UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Ia menambahkan, untuk oknum ASN dan oknum anggota Polri terancam dengan hukuman tambahan berupa pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Instansinya. [Yg]