Jambi.WahanaNews.Co| Skandal tambang emas ilegal di lahan negara milik PTPN I Regional 7 kini memasuki fase paling panas. Setelah terungkap kerusakan 200 hektar lahan dan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1,3 triliun, kini muncul fakta yang lebih mengguncang:
Daftar panjang nama oknum aparat tercantum dalam dokumen investigasi. Bukan satu dua. Jumlahnya puluhan.
Baca Juga:
Polri Siapkan Transformasi STIK Jadi Universitas Kepolisian Demi Tingkatkan Profesionalisme Dan Pengembangan Ilmu
Dan yang lebih mengkhawatirkan—mereka diduga memiliki peran dalam rantai tambang ilegal yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan 315 mesin aktif dan produksi 1,5 kg emas per hari.
Klaster TNI: Dari Penguasa Lahan hingga Pengatur Aliran
Dalam dokumen investigasi, sejumlah oknum TNI disebut dengan inisial dan pangkat:
- Kapten Inf A.Y.F – disebut menguasai lahan tambang ±4 Ha
- Lettu E.Z – dikaitkan dengan kepemilikan mesin tambang
- Serka S – nama kunci, disebut berperan sebagai koordinator dana, pemasok BBM, hingga penampung emas
- Sertu Y.S – disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus operator tambang
- Sertu Rsd dan Sertu Rsl – disebut terkait pengamanan lokasi tambang
- Sertu Mly – dikaitkan dengan aktivitas tambang sumur
- Kopda Ddk – disebut sebagai operator tambang
- Serka R.K.U – dikaitkan dengan aktivitas tambang di area PTPN
Baca Juga:
Beasiswa Luar Negeri DKI Jakarta Perkuat SDM Aglomerasi, MARTABAT Prabowo-Gibran: Dorong Daya Saing Jabodetabekjur
Selain itu, muncul pula nama:
- Serda Swd, Serda Ind, Praka Stm – disebut dalam konteks koordinasi dana
- Kapten Cpn Arf dan Sertu Bgs – disebut terkait suplai BBM solar untuk operasional alat berat
Klaster Polri: Donatur, Operator, hingga Penadah
Dari unsur kepolisian, daftar dalam dokumen bahkan lebih panjang: