Jambi.Wahananews.co| Mantan Direktur PTPN VI, Iskandar Sulaiman resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Akuisisi Rp146 Miliar, Jumat (05/05/2023).
Iskandar diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT.Mendahara Agrojaya Industri (PT.MAJI) anak perusahaan PTPN VI dengan nilai Rp.146 miliar.
Baca Juga:
Sahroni Ungkap Kerugian Rp80 Miliar Usai Rumahnya Disapu Massa
Kejaksaan tinggi Jambi telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Iskandar Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT.MAJI oleh PTPN VI tahun 2012 lalu.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatarani menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi telah menerima penetapan tersangka dalam perkara korupsi akuisisi PT.MAJI oleh PTPN VI tahun 2012.
“Dalam pemberitahuan tertanggal 31 Maret tersebut penyidik Polda Jambi telah menetapkan salah seorang tersangka, yaitu IS inisialnya”, pungkas Lexy.
Baca Juga:
Dihukum MKD, Ahmad Sahroni Akui Salah dan Berkomitmen Perbaiki Integritas
Sementara perkara tersebut hanya disampaikan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang – undang 31 tahun 1999.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam mengakuisisi PT.MAJI, PTPN VI menggelontorkan dana sebanyak Rp.146 miliar.
Sedangkan PT.MAJI yang saat itu Direktur Utamanya adalah Jono Purnomo hanya menerima dana sebesar Rp.50 miliar.