Jambi WahanaNews.Co | KPK memeriksa istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima, terkait kasus dugaan suap uang ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Rahima diperiksa sebagai tersangka.
Fachrori Umar menjabat Gubernur Jambi sejak 2019 hingga 2021. Dia menggantikan Zumi Zola, yang kala itu ditahan karena kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga:
Polda Kalsel Gelar TFG Matangkan Pengamanan Haul ke-19 Guru Sekumpul
Rahima merupakan salah satu tersangka dalam suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi. Saat ditetapkan tersangka, Rahima menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Hari ini tim penyidik memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
KPK juga memanggil lima tersangka lain dalam kasus suap ketok palu itu. Kelima tersangka berasal dari klaster mantan anggota DPRD Jambi.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Latihan Bersama KKPH Tahun 2023 di Batam
Kelima tersangka itu masing-masing bernama Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran. Mereka tersangka saat ini telah tiba di KPK.
"Para tersangka telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Kasus suap ketok palu ini terjadi saat adanya sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi. Sejumlah anggota DPRD lalu meminta uang kepada Zumi Zola, yang kala itu menjabat Gubernur Jambi, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana Rp 2,3 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD, yang kini telah berstatus tersangka.
Pembagian uang itu dikenal dengan istilah ketok palu. Para anggota DPRD yang menerima suap itu menerima uang mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu melakukan pengembangan dan menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 22 orang telah ditahan KPK. [Yg]