WahanaNews-Jambi | Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) hari ini mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Mabes Polri, Jumat (3/12/2021).
Diketahui kedatangan sejumlah aktivis tersebut ialah menuntut instansi terkait untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP eksplorasi dan IUP Operasi seluas 3,075 Ha milik PT Mutiara Fortuna Raya yang bertitik koordinat di Desa Sumber Agung administrasinya di duga cacat hukum.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Ditempat Terpisa Dalam orasi nya di depan Gedung Mabes Polri, Hadi Prabowo selaku koordinator lapangan (korlap) menyampaikan temuannya terkait Surat Perizinan PT Mutiara Fortuna Raya di duga cacat hukum. Diduga dikeluarkan tanpa proses verifikasi dan validasi yang aktual.
Pasalnya sebagaimana dalam SK Bupati Nomor 152 tahun 2010 tentang persetujuan IUP Eksplorasi Batu Bara dimana PT Mutiara Fortuna Raya hanya memiliki masa selama 4 tahun, untuk melakukan aktivitas pertambangan, namun aktivitas tersebut baru dilakukan pada tahun 2019.
“selama kurang lebih 9 tahun pasca izin ini terbit tidak ada aktivitas di lokasi tambang. Dan kami menduga bahwasanya titik koordinat aktivitas saat ini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki” tegas Hadi Prabowo.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ket Foto: Hadi Prabowo saat menyampaikan orasi
Sebagaimana diketahui surat izin sesuai peta lampiran yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM, lokasi titik pertambangan yang diperuntukkan kepada PT Mutiara Fortuna Raya berlokasi di Desa Sungai Gelam.
Namun faktanya aktivitas pertambangan tersebut justru berada di Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, dalam artian pada kasus ini di dugaadanya penyalahan aturan dan atau tidak mengiikuti prosedur sesuai dengan izin yang dikeluarkan melalui SK Bupati Muaro Jambi tahun 2010.