Jambi.Wahananews.co | Koalisi Kedaulatan Rakyat Jambi (KKRJ) bersama dengan aliansi Gerakan Keadilan Rakyat dan Gerakan Keadilan Mahasiswa Jambi (GKMJ) gelar aksi di Kantor Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Rabu(13/07/2022).
KKRJ beserta aliansi aksi menyoroti PT.Taramitra yang mengklaim memiliki izin lokasi perkebunan melakukan perusakan hutan Taman Nasional Berbak seluas 17,79 Ha yang terbagi dalam 3 blok.
Baca Juga:
Bocah di Jambi Diduga Jadi Korban Malpraktik Sunat Laser, Alami 5 Kali Operasi
PT.Taramitra diduga berlindung dengan dalil kepemilikan masyarakat yang berada di daerah tersebut daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Candra Sinaga selaku Ketua GKMJ menilai Taman Nasional harusnya menjadi rumah bagi sumber daya alam hayati ,tempat ekosistem satwa yang dilindungi dan jangan sampai rusak apalagi di eksploitasi menggunakan alat berat dengan dalil perkebunan.
“Harusnya Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang melakukan pencegahan dini sehingga tidak timbul kerusakan dan hal-hal seperti ini tidak boleh menjadi suatu pembiasaan”,pungkasnya.
Baca Juga:
Aipda Hendra Dibunuh Anggota Ormas Gara-Gara Utang Rp150 Ribu
Perambahan kawasan hutan nasional oleh PT.Taramitra telah melangar sejumlah peraturan perundang-undangan salah satunya UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Saat melangsungkan aksi dan meminta Kepala Balai untuk hadir memberikan penjelasan kepada KKRJ dan aliansi,pihak Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang tidak dapat memenuhi dengan alasan Kepala Bidang sedang tidak ada di Jambi. [Yg]