Kapolda juga menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi bagi penyidik dan penyidik pembantu merupakan amanat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas personel Polri.
Menurutnya, asesmen uji kompetensi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab agar menghasilkan penyidik yang benar-benar kompeten dan berkualitas.
Baca Juga:
Sambut Libur Nataru 2026/2027, 10 Jalan Tol Baru RI Bakal Berfungsi!
“ Saya tekankan kepada seluruh peserta dan atasan penyidik untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi ini secara serius, menjadi teladan, serta terus menyosialisasikan pentingnya peningkatan kompetensi di lingkungan kerja masing-masing,” lanjut Kapolda.
Selanjutnya Kapolda Jambi secara resmi membuka pelaksanaan Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri TA 2026 yang selanjutnya dilanjutkan dengan tahapan asesmen.
Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen uji kompetensi ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya di bidang penyidikan.
Baca Juga:
Prabowo Setujui Alokasi Anggaran Rp100,1 Triliun Pemulihan Pascabencana Sumatra
“ Kapolda Jambi menegaskan bahwa peningkatan kompetensi penyidik menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Melalui asesmen ini diharapkan lahir penyidik Polri yang Presisi, berintegritas, serta mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang semakin modern dan akuntabel,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. [yg]