Jambi.wahananews.co| Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Tinggi Jambi pada Jum'at, (04/11/22) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolda Jambi dan Kakanwilkumham Prov. Jambi.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Targetkan Zero New Stunting untuk Persiapkan Generasi Emas 2045
MoU yang ditandatangani tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu.
Melalui aplikasi E-Berpadu bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Jambi turut memberikan sambutannya, dikatakan Irjen Pol. Rusdi Hartono bahwa pihak Kepolisian akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini serta mempermudah untuk berkoordinasi.
Baca Juga:
Bea cukai Gelar FGD, Peluang dan Tantangan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong
" Dengan MoU ini tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham di wilayah Prov. Jambi. Serta dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dapat memberi manfaat dan nilai positif bagi masyarakat di Prov. Jambi ", ucap Kapolda Jambi.
Dikatakan Kapolda Jambi bahwa aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.
" Aplikasi E-Berpadu sangat mendukung sistem penanganan tindak pidana terpadu berbasis teknologi karena pengembangan aplikasi dilakukan dalam rangka percepatan elektronisasi perkara pidana, hal ini menjadi penting karena masyarakat akan cepat mendapat informasi mengenai perkara pidana dari awal hingga akhir ", pungkasnya.