Jambi.wahananews.co | Sejak diberlakukannya tilang elektronik tertanggal 1 April 2022, dengan implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atau E-TLE bertujuan mengurangi laka lantas oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi MSi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad menjelaskan ” Satlantas Polresta Jambi telah melakukan pemasangan kamera E-TLE di delaapn titik di Kota Jambi yakni:
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Simpang Sukarejo
2.Simpang Talang Banjar
3.Simpang Adipura
4.Simpang Bank Mandiri
5.Simpang Bata
6.Simpang Pal 10
7.Simpang Jelutung
8.Simpang Bank BI
Fungsi dati kamera E-TLE untuk memantau pelanggaran yang terjadi dan terekam langsung oleh Kamera E-TLE tersebut.
Dan ketika terpantau maka akan ada penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dan sejak tanggal 1 Agustus sampai 27 Oktober 2022 , sesuai data terangkum telah terjadi 51.782 pelanggaran dengan rincian 2.169 surat kompirmasi, penindakan 457 tilang.
Pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 25.863 pelanggar, tidak menggunakan helm 9.969 pelanggar dan yang terobos lampu merah sebanyak 15.950 pelanggar.
Sesuai intruksi Kapolri Polantas tidak lagi melakukan tilang manual namun tilang elektronik yang tertuang dalam telegram Kapolri nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang mengatur agar jajaran memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik baik statis maupun mobile , dengan melakukan teguran kepada pelanggar.