WahanaNews-Jambi I Pemerintah Kota Jambi kembali mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk ke-5 kalinya.
Pemerintah Kota Jambi melalui Syarif Fasha selaku Walikota Jambi menerima secara langsung penghargaan dari Kemenkeu RI serta plakat opini WTP 5 tahun berturut turut yang di serahkan melalui Drs. Supendi SE, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jambi di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Selasa, (19/10/2021).
Baca Juga:
Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar, Ini Kata BPK
"Saya atas nama Pemerintah Kota Jambi mengucapkan terimakasih atas penghargaan ini, yang mana ini semua adalah hasil jerih payah para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun keluarga besar pemerintah Kota Jambi," ujar Syarif Fasha.
Adapun Opini WTP ini adalah pengakuan dan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, terhadap akuntabilitas kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi yang sangat baik berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi tahun 2020.
Pada tahun 2016 Kota Jambi mendapat opini disclaimer yang mana pada tahun sebelumnya Kota Jambi meraih predikat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Perolehan Opini WTP ini dimulai pada tahun 2017. Hal ini seakan tahun kebangkitan pemerintah Kota Jambi dalam merestrukturisasi dan memperbaiki segala pengelolaan keuangan.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
"Saya bersyukur bahwa kami dihadiahi Disclaimer kalau tidak, kami akan terlena dengan WDP saja. Nah, pada saat kami diberikan hadiah disclaimer, saya kumpulkan semua OPD - OPD terkait," Ucap Fasha.
Perolehan Opini WTP oleh Pemerintah Kota Jambi ini, ternyata terinspirasi dari Provinsi DKI Jakarta pada saat dipimpin oleh Ir. Joko Widodo dan Basuki Thahaja Purnama. Pada saat itu predikat Kota Jambi pada tahun 2016 sama dengan predikat DKI Jakarta pada tahun 2015.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami transisi yang sangat ekstrem dari predikat Opini Disclaimer menjadi Opini WTP. Langkah - langkah yang diambil pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini diadopsi oleh pemerintah Kota Jambi yang akhirnya mendapat perolehan yang sama.