JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menugaskan jaksa koordinator untuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noly Wijaya, di Jambi, Selasa (25/2/2025), mengonfirmasi bahwa Albertus Roni telah ditunjuk sebagai jaksa koordinator Satgas PKH di Jambi oleh Kejagung RI.
Baca Juga:
Akhirnya, Dilantik Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta 2024- 2029
Penugasan ini berdasarkan surat Jampidsus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025, yang dikirimkan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi, seperti Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Kepulauan Riau, Maluku, Papua dan provinsi lainnya.
“Jaksa koordinator Albertus Roni dari Kejati Jambi saat ini merupakan anggota Satgas yang bertugas dalam penertiban kawasan hutan," kata Noly.
Adapun tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan di Indonesia.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Noly menjelaskan Satgas ini memiliki tiga tugas utama, yakni penagihan denda administratif hingga menindak pihak yang melanggar aturan dengan pemberian sanksi denda.
Kedua penguasaan Kembali Kawasan Hutan hingga mengembalikan lahan yang digunakan secara ilegal ke dalam pengelolaan negara. Pemulihan Aset Kawasan Hutan – Mengelola kembali kawasan hutan yang telah ditertibkan.
Satgas PKH bekerja di bawah koordinasi langsung Presiden dengan sistem kerja yang terintegrasi bersama berbagai kelompok kerja (Pokja), antara lain Pokja Database yang mengumpulkan dan memverifikasi data perkebunan sawit dalam kawasan hutan.
Kemudian Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang mengklarifikasi kepemilikan lahan dan menilai potensi gangguan keamanan. Pokja Keamanan dan Ketertiban yang melakukan operasi intelijen, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat.
Untuk Pokja Penegakan Hukum yang bertindak jika ditemukan pelanggaran untuk menguasai kembali lahan atas nama pemerintah. Pokja Pemulihan Aset yang bertugas mengelola kembali kawasan hutan yang telah dikembalikan ke negara.
"Melalui Satgas ini, pihak yang melanggar aturan akan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara. Pada akhirnya, penguasaan kembali kawasan hutan akan dilakukan pemerintah melalui Pokja Pemulihan Aset," jelas Noly.
Ia juga menegaskan bahwa Satgas PKH di Jambi akan bekerja secara sinergis dengan seluruh Pokja untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di daerah tersebut.
[Redaktur: Patria Simorangkir]