Jambi.wahananews.co | Kejaksaan Negeri Merangin musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa, 13 September 2022.
Dalam pemusnaahan tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Merangin R R Theresia Tri Widorini, beserta jajaran pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Dukung Inovasi Energi Bersih Masa Depan, PLN Gelar Program Pengembangan Start Up Elevation: Watts Up
Kegiatan Pemusnahan terhadap Barang Bukti tersebut turut melibatkan kerjasama antara pihak Kejaksaan Negeri Merangin dan pihak Brimob Sarko, khusus terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata api (Kecepek).
Selain itu kegiatan tersebut juga terlihat dihadiri oleh pihak Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko, Wadanki 4 Batalyon B Pelopor, DLH Kabupaten Merangin, Kasat Narkoba Polres Merangin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah terdiri dari 84 Perkara dengan jumlah Shabu 63.99 Gram, Ganja 248.66 Gram, Extacy 0,82 Gram, HP 49 Buah, Sajam 11 Bilah, Senpi 4 Pucuk dan Amunisi 1 Butir.
Baca Juga:
PLN Gelar Program Pengembangan Start Up "Elevation: Watts Up!
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut terlihat berjalan dengan Kondusif dan Lancar.
Kegiatan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. [yg]