Jambi.wahananews.co | Kejaksaan Negeri Merangin musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa, 13 September 2022.
Dalam pemusnaahan tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Merangin R R Theresia Tri Widorini, beserta jajaran pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
Baca Juga:
PLN Gelar Program Pengembangan Start Up "Elevation: Watts Up!
Kegiatan Pemusnahan terhadap Barang Bukti tersebut turut melibatkan kerjasama antara pihak Kejaksaan Negeri Merangin dan pihak Brimob Sarko, khusus terhadap pelaksanaan pemusnahan barang bukti senjata api (Kecepek).
Selain itu kegiatan tersebut juga terlihat dihadiri oleh pihak Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko, Wadanki 4 Batalyon B Pelopor, DLH Kabupaten Merangin, Kasat Narkoba Polres Merangin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah terdiri dari 84 Perkara dengan jumlah Shabu 63.99 Gram, Ganja 248.66 Gram, Extacy 0,82 Gram, HP 49 Buah, Sajam 11 Bilah, Senpi 4 Pucuk dan Amunisi 1 Butir.
Baca Juga:
Tabrakan Truk vs Truk di Mestong Sebabkan Dua Orang Meninggal Dunia
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut terlihat berjalan dengan Kondusif dan Lancar.
Kegiatan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. [yg]