JAMBI.WAHANANEWS.CO, Kota Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur, Jambi, memusnahkan barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri setempat yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Salah satu wewenang kejaksaan adalah melakukan eksekusi putusan PN. Termasuk upaya mencegah barang bukti khususnya narkotika disalahgunakan atau diperdagangkan kembali oleh pihak kita atau pihak yang menguasai barang bukti ini," kata Kajari Tanjung Jabung Timur, Beny Siswanto saat pemusnahan barang bukti, di Muara Sabak, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga:
Salahgunakan Dana Desa: Kejari Maluku Barat Daya Didesak AMPDJ Periksa Kades Jerusu
Pemusnahan itu merupakan hasil 34 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, paling mendominasi perkara narkotika.
Tercatat untuk narkotika mencapai 23 perkara. Satu perkara masing-masing tentang perkebunan dan pencurian, enam perkara perlindungan anak termasuk tiga perkara pencurian.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di blender dengan cairan kimia, sementara itu, untuk barang bukti lainnya di lakukan dengan bakar dan di potong menggunakan alat khusus.
Baca Juga:
Jaksa Bongkar Kasus Korupsi Miliaran Rupiah di Dinkes Nias Barat, PPK dan Rekanan Ditahan
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri, bersama unsur TNI, dan pihak kepolisian.
"Pemusnahan barang bukti dari 34 perkara, terdiri atas perkara orang dan harta benda dan tindak pidana umum lain,"ujarnya.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Tanjab Timur dalam penyelesaian tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.