Jambi.WahanaNews.Co| Dua pejabat di lingkungan Puskesmas kebun IX Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, resmi mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Keduanya adalah DL selaku Kepala Puskesmas kebun IXdan LB yang menjabat sebagai Bendahara BOK. Pada Rabu (11/2/2026) sore, tangan mereka diborgol sebelum digiring petugas Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuju mobil tahanan.
Baca Juga:
Gencatan Senjata Dilanggar, Israel Tewaskan 4 Militan di Gaza Selatan
Penahanan dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara beserta dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023 di Puskesmas kebun XI, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Bukhari.
Baca Juga:
Menlu Iran Tuding Israel Bebas Perkuat Militer, Tekan Negara Lain
Ia menjelaskan, langkah penahanan diambil guna memperlancar proses hukum lanjutan sekaligus memastikan para tersangka kooperatif selama tahapan persidangan.
DL dan LB akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp650 juta.