Jambi.wahananews.co | Pemerintah Provinsi Jambi kembali diingatkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap angkutan batubara yang masih melakukan pelanggaran aturan batubara. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto , Senin (6/11).
Edi Purwanto menyebut bahwa tindakan tegas tidak hanya diberikan kepada sopir angkutan batubara namun juga pemilik izin usaha pertambangan. Edi Purwanto menyebut bahwa tidak etis juga jika muncul opini atau pernyataan bahwa masyarakat tidak tertib terhadap aturan yang telah dibuat.
Baca Juga:
Menunggu Penantian Perubahan Merek Twitter.com Jadi X.com
“Kita tidak bisa juga beralibi sudah di atur tapi masyarakat tidak tertib ya ini tidak bisa.
Ini kan persoalan hukum, dimana hukum itu di buat untuk di jalankan, ketika tidak di jalankan kita tindak tegas, karena aturan ini di buat untuk kemanfaatan, keadilan dan kepastian,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa sebetulnya DPRD melakukan tugas sebagai pengawasan atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Namun saat ini ditengah situasi terkait angkutan batubara, DPRD juga menjadi bagian untuk meredam konflik yang berkaitan dengan permasalahan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca Juga:
Netizen Sebut Mahfud MD Tak Bisa Bedakan Lebah Madu dan Tawon
“Kami sebenarnya fungsi pengawasan, tapi di satu sisi kami meredam terhadap ketidakpuasan masyarakat terkait dengan aktivitas transportasi angkutan batubara. Karena ada masyarakat yang menyampaikan bahwa akan melakukan aksi-aksi karena persoalan angkutan batubara yang tidak terselesaikan dan berdampak pada keseharian masyarakat,” pungkasnya. [Yg]