Untuk persyaratan pembuatan SKCK baru, masyarakat harus melengkapi FC KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, FC Kartu Keluarga, FC Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Pas Photo 4X6 Latar Merah sebanyak 6 lembar, FC Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Rumus Sidik Jari (yang dilakukan pengambilan oleh fungsi Inafis Reskrim Polri).
Sedangkan, untuk persyaratan perpanjangan SKCK yaitu FC KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, FC Kartu Keluarga, FC Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Pas Photo 4X6 Latar Merah sebanyak 4 lembar, FC Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Melampirkan Kartu Rumus Sidik Jari / SKCK lama.
Baca Juga:
Strategi Kolaborasi Ekonomi Indonesia-Australia Kembali Diperkuat untuk Lanjutkan Berbagai Komitmen Kerja Sama
Pengurusan SKCK ini juga bisa melalui online melalui Website : www.skck.polri.go.id.
Syaratnya cukup Scanner KTP (E-KTP) / Identitas lainnya, Scanner Kartu Keluarga, Scanner Akte Kelahiran / Ijazah terakhir, Scanner Pas Photo Latar Merah, Scanner Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri dan Scanner Kartu Rumus Sidik Jari
Untuk persyaratan SKCK Online melalui Aplikasi SKCK Online Ditintelkam polda Jambi dari Playstore Android yaitu:
Baca Juga:
Dukung World Water Forum 2024, PLN Bakal Siapkan 52 Charging Station
1. Scanner KTP (E-KTP) / Identitas lainnya,
2. Scanner Kartu Keluarga,
3. Scanner Akte Kelahiran / Ijazah terakhir
4. Melakukan Photo setengah badan di dalam Aplikasi dengan background yang telah disediakan dalam Aplikasi
5. Scanner Paspor apabila keperluan untuk ke Luar Negeri
6. Scanner Kartu Rumus Sidik Jari / yang belum mempunyai Rumus Sidik Jari dapat diambil di Polsek/Polres terdekat
7. Melakukan foto selfie dengan memegang KTP untuk memverifikasi kesamaan wajah pemohon dengan yang ada di KTP.
Terdapat tambahan persyaratan untuk calon anggota DPRD Provinsi Jambi dan DPR RI yang melakukan pembuatan SKCK di Ditintelkam polda Jambi yaitu menyertakan surat rekomendasi dari alamat yang bersangkutan yang berisi rekomendasi surat keterangan tidak pernah/pernah melakukan tindak pidana atau dalam proses tidak pidana dibuat di Polres setempat sesuai domisili atau KTP. [Yg]