Jambi.wahananews.co | Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmi berkirim surat ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat tersebut dikirim pada 31 Januari 2023, dengan nomor HB.01.00/366.a/DISHUB/2023 dan bersifat penting.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Sementara perihal surat tersebut yakni, terkait peninjauan kembali penetapan kuota IUP OP batu bara Provinsi Jambi tahun 2023.
Dia mengakui tidak bisa mengatur angkutan batu bara. Tak bias mengatur eksplorasi batu bara di Provinsi Jambi.
"Kami tidak bisa mengatur angkutan batu bara - Kami tidak bisa mengatur eksplorasi batu bara di propinsi jambi tercinta ini, karena kewenangan kami TERBATAS namun kami berusaha untuk meminta pengurangan QUOTA PRODUKSI Batu Bara dari propinsi Jambi ini sebelum jalan Khusus Batu Bara dibuat oleh para Pelaku Usaha Batu Bara," tulis Fasha dikutip dari akun Instagram pribadinya @fasha_jbi.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Umumkan 150 Pengurus Baru DPP Partai Golkar
Kemudian, dalam surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM, Pemkot Jambi meminta jumlah total kuota produksi batu bara yang disetujui oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM ditinjau ulang. Sebagaimana RKAB IUP OP Provinsi Jambi tahun 2023 sebanyak 40 juta ton.
Peninjauan ulang tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya, sampai saat ini belum ada jalan khusus bagi angkutan batu bara.
Sehingga pengangkutannya masih menggunakan ruas-ruas jalan umum, baik jalan status Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Kemudian jumlah angkutan batu bara yang beroperasi setiap harinya mencapai hingga 7.000-9.000 unit. Sudah tidak sesuai lagi dengan kapasitas dan daya tampung jalan yang dilalui. Sehingga menimbulkan kemacetan yang sangat panjang setiap harinya.
Kondisi ini tentu mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat serta menganggu rantai pasokan komoditas pertanian yang menyebabkan kenaikan harga (inflasi) pada komoditas cabai, bawang merah serta produk pangan lainnya.
Poin selanjutnya yakni, tingginya mobilisasi kendaraan angkutan batu bara saat ini, khususnya yang melintasi Kota Jambi sebagai ibukota Provinsi Jambi, menyebabkan peningkatan konflik masyarakat dengan awak angkutan batu bara.
Kemudian kapasitas tampung TUKS/Pelabuhan Bongkar yang tidak sanggup melayani seluruh angkutan batu bara pada saat yang bersamaan.
Ini mengakibatkan terjadinya penumpukan kendaraan batu bara di sepanjang spot-spot ruas jalan nasional di dalam Kota Jambi.
Sehingga mengakibatkan tingkat kerusakan jalan yang semakin cepat dan meluas, kemampuan pelabuhan batu bara (stock file) di Jambi hanya 4.000 mobil truk/hari dengan asumsi muatan 10 ton/truk.
Selanjutnya, poin yang tertera dalam surat tersebut yakni, tingginya angka laka lantas sepanjang tahun 2021 dan 2022 yang berakibat korban kehilangan nyawa serta fasilitas umum yang rusak/hancur akibat laka lantas.
Kemudian ketidaktertiban angkutan batu bara (sopir dan transportir) dalam melaksanakan managemen angkutan batu bara. Serta yang menggunakan angkutan sungai masih sangat minim.
Poin selanjutnya, kerusakan ruas jalan dalam Kota Jambi maupun luar Kota Jambi diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun akibat angkutan batu bara.
Angkutan batu bara sebagian besar masih menggunakan BBM solar subsidi dan melakukan pengisian di SPBU sehingga menimbulkan kemacetan.
Untuk itu, Pemkot Jambi meminta kuota produksi batu bara yang terangkut dikurangi menjadi 10 juta ton per tahun sampai dengan para pelaku usaha dan pemilik IUP OP Batu Bara membuat jalan khusus angkutan Batu Bara.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan ditembuskan ke Presiden RI, Komisi V dan VII DPR RI, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Lingkungan Hidup, Menhub RI, Menteri PUPR, Dirjen Minerba ESDM, Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/GAPU, Ketua DPRD Kota Jambi dan Arsip. [Yg]