Jambi.WahanaNews.Co | Konferensi pers ungkap kasus TP.Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jambi , pengungkapan selama bulan Agustus 2023.
Konferensi pers yang dipimpin oleh AKBP Nuk Mansa Kabag Ops KBO ditresnarkoba yang diadakan di lobby gedung mapolda jambi 25/08/2023 Ditresnarkoba kembali merilis penangkapan 5 pengedar narkoba dari 3 kasus Jumlah laporan polisi.
Baca Juga:
Terima 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, MK Mulai Sidang Pekan Depan
Dari seorang pelaku inisial (LZ) berhasil diamankan pada tanggal 6 Agustus 2023, tersangka tersebut ditangkap di daerah sungai Gelam. Dari tangan tersangka didapat sabu seberat 24,720 gram.
Kemudian 8 Agustus 2003 pelaku inisial RN, KR dan RW tersangka ditangkap di Jln. Lingkar Barat Simpang Rimbo Kota Jambi. Dari 3 tersangka di amankan sabu seberat 196,43 gram dan ganja 1,129 gram.
Selanjutnya 13 Agustus 2023 seorang pelaku (HR) diringkus di daerah merlung Tanjab Barat Provinsi Jambi diamankan sabu seberat 963,934 gram.
Baca Juga:
60 Kader Pemuda Pancasila Lolos Pileg 2024, Bamsoet: Bukti Kompetensi di Arena Politik
Jadi semua total barang bukti narkotika yang berhasil disita ditresnarkoba Polda Jambi sabu seberat 1,18 kg beserta ganja 0,01 kg.
Selanjutnya AKBP Nuk Mansa juga menyampaikan apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang jiwa maka yang terselamatkan 5.925 jiwa dan apabila 1 gram ganja digunakan 4 orang maka jiwa yang terselamatkan 5 orang jiwa maka total keseluruhannya jiwa yang terselamatkan berjumlah 5930 jiwa.
Dan juga untuk 1 gram sabu didapatkan nilai ekonomis sebesar Rp1.300.000 maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp1.540.611.800 dan dan apabila 1 gram ganja nilai ekonomis 1129 maka dari Sita ganja tersebut mendapatkan nilai ekonomis Rp. 1.000.000