Jambi.Wahananews.co | Penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dimasa kepemimpinan Bupati saat ini dinilai tidak menemukan langkah maju bagi rakyat.
Seperti Konflik masyarakat Sembilan Desa yang tergabung di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Merlung,Tungkal Ulu,Batang Asam dengan PT.DAS .
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Hingga kini penyelesaian tidak kunjung menemukan titik terang padahal masyarakat pada bulan 12 tahun 2021 yang lalu bahkan sudah menduduki lahan di areal PT.DAS.
Zulham Efendi salah satu Pimpinan Kelompok Tani 9 Desa yang diwawancarai awak media mengatakan, tahapan penyelesaian sengketa masyarakat Sembilan Desa dengan PT.DAS hanya menunggu keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai pemegang kebijakan terkait tanaman Rakyat yang telah diatur oleh Undang – Undang,Selasa(10/05/2022).
Zulham juga mengatakan Dia telah mengikuti tahapan penyelesaian sengketa PT.DAS tersebut dari tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Gubernur Jambi,bahkan telah sampai ke Jakarta menemui Dirjen Perkebunan, dan ATR/BPN.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Bahwa dari semua kesimpulan tersebut penyelesaian sengketa PT.DAS dengan masyarakat 9 Desa terkait mengenai Tanaman Rakyat yang telah diamanatkan dalam PP 26 Tahun 2021 dan UU 39 Tahun 2014 adalah wewenang Bupati, beliau meminta Bupati Lebih Bijaksana dalam mencari solusi bagi rakyat karena kemauan Rakyat adalah penyelesaian yang terarah dan terukur.
Ditemui ditempat terpisah di Sekretariat IHCS ( Indonesia Human Right Commiittee For Social Justice ) di Jambi, pendamping masyarakat Sembilan Desa Christian Napitupulu menilai Bupati Tanjabbarat harus lebih peka terhadap permasalahan rakyat yang urgent, dikarenakan Konflik ini sudah berlarut – larut.
Christian Napitupulu juga menilai Bupati Tanjung Jabung Barat jangan membiarkan permasalahan ini terus menerus,karena akan menyulut api di Dahan yang kering, hal ini berdasarkan pengalaman bahwa masyarakat sembilan desa sudah terlatih dalam berjuang, bahkan pada tahun 1998 yang lalu bentrok dengan Pihak PT.DAS mengakibatkan terbakarnya mess di PT.DAS.
Menurut Christian Napitupulu ,hal seperti ini yang tidak di inginkan oleh Pendamping,dia mengatakan untuk mengurangi dampak kemarahan rakyat seharusnya konflik masyarakat Sembilan Desa ini harus cepat diselesaikan karena ini keinginan rakyat yang telah menunggu hampir 29 Tahun.
Bupati harus Patuh dan segera merealisasikan Peraturan Perundang – Undangan, karena Undang – undang lah yang menjadi Panglima tertinggi kita dalam berbangsa dan bernegara.
Pendamping juga mengatakan dalam waktu dekat ini masyarakat Sembilan Desa akan melakukan aksi menduduki Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat dengan jumlah massa yang besar untuk mendorong Bupati segera memberikan keputusan terkait sengketa masyarakat Sembilan Desa dengan PT.DAS. [YG]