Jambi.Wahananews.co | Kasus yang menjerat Pakde M. Kasim yang merupakan masyarakat Desa Pandan Sejahtera yang menjadi korban kriminalisasi PT. IA telah melewati serangkaian persidangan yang didakwakan atas dirinya Sebelumnya, M. Kasim dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. IA ke Polres Tanjung Jabung Timur atas tuduhan pendudukan lahan tanpa hak.
Pakde M Kasim di nyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim di PN Tanjab Timur di 23 Juni lalu, Ramos Hutabarat selaku ketua tim kuasa hukum mengucapkan rasa syukur bahwa Hakim PN Tanjab Timur masih memiliki hati nurani sehingga Pak de Kasim lepas.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
Ramos Hutabarat juga mengatakan bahwa seluruh dakwaan serta tuntutan hukum merupakan bukti pemerintah tidak mengurus masyarakat transmigrasi
Hal ini dikarenakan M. Kasim bersama 21 orang masyarakat pemilik lahan usaha 2 (LU II) transimngrasi Desa Pandan Sejahtera melakukan gotong royong di lahan milik mereka masing-masing. Dalam kegiatan itu, dilakukan pemagaran di area lokas gotong royong, Pernyataan itu disebutkan saat konferensi pers bersama Walhi, Senin (27/06/2022).
Ramos juga menilai bahwa masyarakat menjadi korban atas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan BPN tidak berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
"Tidak ada koordinasi tentang data administratif (penerbitan sertifikat) menjadi tumpang tindih sehingga masyarakat jadi korban. Masyarakat dan perusahaan merasa sama sama punya hak," katanya.
Dijelaskannya bahwa masyarakat transmigrasi telah diberi hak oleh negara sejak tahun 2002 silam. Sedangkan ijin prinsip yang dimiliki oleh perusahaan itu tahun 2010 dan HGU tahun 2013.
Putusan tersebut dikatakan Eko Mulya Utomo selaku Manajer Advokasi WALHI merupakan kabar gembira khususnya bagi 21 masyarakat pemilik LU II dan petani lainnya.