Jambi.wahananews.co | Permasalahan mengenai UU Cipta Kerja belum juga usai. Kali ini, Ratusan massa dari Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 10 Oktober 2022.
Mengenakan pakaian serba hijau, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi ini meneriakan yel-yel sambil menyuarakan tuntutannya.
Baca Juga:
Panen Perdana Bawang Merah Bersama Masyarakat dan Pemerintah: PT NSHE Dorong Kemajuan Pertanian di Tapsel
Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan pihaknya meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan PERPU Penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Tahun 2003 secara utuh.
Kemudian, mendesak DPR Rl untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja dinyatakan cacat, diperbaiki dan diobati dulu sehingga tidak menyebabkan banyak korban yang terdampak termasuk kami pekerja yang ada di Provinsi Jambi," jelas Masta.
Baca Juga:
Banyak Dijual di Pasar, Berikut Ini Ada 7 Makanan Bisa Bikin Panjang Umur
Ia menambahkan keputusan UU Cipta Kerja sangat merugikan seluruh buruh di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi.
"Kami meminta agar hidup buruh sejahtera dan tentram tidak teraniaya seperti ini," jelasnya.
Selain itu, Masta menjelaskan pihaknya juga menolak adanya kenaikan harga BBM. Padahal, minyak dunia saat ini sedang turun.