Jambi.WahanaNews.Co| Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari merespon terkait rekonstruksi kejadian pada Senin siang(20/10/2025).
Rekonstruksi yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri , penasehat hukum dan keluarga korban dari Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Jambi dan keluarga tersangka tersebut digelar oleh Satreskrim Polres Batanghari bersama Polsek Mersam di lingkungan Mapolres sekitar pukul 11.00-13.30 WIB.
Baca Juga:
Kemendag dan Kemenpar Bersinergi, Tampilkan Kekuatan Gastronomi di Pangan Nusa Expo 2025
Kuasa Hukum keluarga korban dari Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Jambi yaitu Julianto Siboro dan Sonny Pardede ikut mendampingi keluarga korban yg terdiri dari istri dan anak korban.
Julianto Siboro menjelaskan, selama proses rekonstruksi yang berlangsung lebih dari dua jam, situasi berjalan aman dan kondusif. Rekan Juang Pemuda Batak Bersatu PAC Mersam dan daerah lain ikut membantu mengamankan.
"Situasi yang tergambar dari pelaksanaan rekonstruksi tadi berjalan aman dan kondusif walaupun kami melihat ada beberapa adegan yang tidak masuk akal terutama perbuatan tersangka apabila dibandingkan dengan luka-luka yang diderita korban. Kami menduga pelaku lebih dari 1 orang dan berharap ini bisa didalami oleh penyidik ataupun jaksa ," jelas Julianto Siboro.
Baca Juga:
KPPI Tekankan Pentingnya Safeguard Measures untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Sonny Pardede menambahkan, ada keterangan pelaku yang tidak berkesusaian dengan beberapa keterangan saksi lainnya.
"Kalau dari rekonstruksi tadi, itu merupakan kewenangan kepolisian dan petunjuk jaksa agar perbuatan yang dilakukan Tersangka menjadi jelas. Tadi ada juga saksi yang tidak hadir dan infonya tidak mendapat undangan.
Ini sangat kita sayangkan sehingga ada keterangan yang terlewat pastinya. Jelas harapan kami nantinya apabila berkas sudah lengkap, pihak Kejaksaan bisa bekerja dengan serius dan maksimal," tambah Sonny.
Keluarga korban mendiang Rustam Sibarani, Tika Sibarani yang ikut hadir pada rekonstruksi merespon bahwa pihak korban merasa ada kejanggalan atas rekonstruksi yang telah dilaksanakan.
"Kami pihak korban melihat antara keterangan pelaku dengan fakta pada korban sangat berbeda dalam rekonstruksi yang dilaksanakan," ujar Tika, Senin (20/10/2025).
Menurutnya rekonstruksi tersebut terkesan hanya berdasarkan keterangan pelaku dan keluarganya tanpa menggali pada hasil visum terhadap Bapak kami Alm.Rustam Sibarani.
"Rekonstruksi yang dilaksanakan hanya begitu saja percaya pada keterangan pelaku yang hanya memukul mendiang sebanyak 2 kali menggunakan tojok sawit. Padahal jelas luka-luka yang diderita ada di kepala, kuping, pipi, tangan dan kaki ," jelas Tika.
Selain itu ia menanggapi pula soal proses hukum tersangka dari awal kejadian juga terkesan ada yang janggal.
"Proses hukum ini dari awal kejadian sampai saat ini terkesan janggal. Dari keterangan yang kami dapat pada saat penyidikan dan saat keluarga bersama rekan juang PBB turun ke Desa Bukit Harapan bertemu beberapa saksi terdapat perbedaan," pungkas Tika.
Proses rekonstruksi tersebut terdiri lebih dari 40 adegan. Dengan menghadirkan pelaku serta saksi-saksi yang menerangkan kejadian yang terjadi.
Pihak keluarga korban Alm.Rustam Sibarani mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas dilakukannya rekonstruksi serta undangan menghadiri rekonstruksi dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini bisa terbuka apabila ada kemungkinan pembunuhan berencana ataupun bila ada pelaku lainnya melihat luka luka yang dialami korban.
"Kami menyerahkan semua proses kepada pihak berwenang dan juga terimakasih kepada rekan juang Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi yang sudah membantu dan mengawal kasus ini agar tetap berjalan sesuai ketentuan,"tutup Tika Sibarani.
Sebelumnya peristiwa pembunuhan terhadap mendiang Rustam Sibarani terjadi pada 4 Agustus 2025 di Desa Bukit Harapan Kec.Mersak Kabupaten Batanghari dan telah ditetapkan 1 orang Tersangka. YG