Jambi.wahananews.co | Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha menggelar aksi menuntut DPRD Provinsi Jambi untuk menghapus pasal bermasalah di RKUHP, Rabu (6/7/2022).
Aksi dimulai dari Simpang BI berlanjut di depan Gerbang Kantor Gubernur berorasi dan aksi bakar ban, kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Rudapaksa di Jambi, PH Terdakwa: Pakaian Korban Dibuka Sendiri, Tidak ada Kekerasan
Dalam aksi tersebut massa meminta kepada DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan kepada DPR RI agar RKUHP tidak disahkan sebelum pasal bermasalah dihapus.
"Kami meminta DPR Membuka draft RKUHP dan mencabut pasal yang bermasalah," kata mahasiswa yang berorasi.
Mereka juga menolak RKUHP disahkan karena ada pasal yang dianggap membungkam kritik terhadap pemerintah.
"RKUHP membungkam kebebasan, melarang adanya aksi demonstrasi, melarang aksi penyampaian aspirasi, aksi kebebasan berbicara dibungkam oleh RKUHP," jelasnya. [Yg]
Baca Juga:
Wahyu Pertanyakan Dakwaan Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang, Sebut Terdakwa Mustazal Baru Menjabat pada 2022