Jambi.wahananews.co | Mantan Bupati Muaro Jambi Masnah Busroh penuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama Mapolda Jambi pada Kamis, 22 September 2022.
Saat diwawancarai awak media, Masnah menyebutkan bahwa kedatangan kali ini untuk mengkonfirmasi kepada penyidik tentang pengunduran dirinya pada tahun 2016 lalu.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Ditanya terkait pengunduran diri itu, karena saya tahun 2016 itu kan sudah mundur dari anggota dewan," katanya.
Ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana dari tersangka Apif Firmansyah dalam Pilkada 2017 lalu, Masnah menyangkal tuduhan tersebut.
"Tidak, tidak ada itu," sanggahnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Masnah juga enggan berbicara lebih jauh mengenai pemeriksaan dirinya hari ini.
"Saya tidak perhatikan siapa saja yang di dalam, selebihnya tanya ke penyidik ya," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Bambang Bayu Suseno dari Fraksi PAN usai diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di gedung lama lantai II Mapolda Jambi pada Rabu, 21 September 2022.
"Diperiksa hanya sebagai saksi. Di dalam yang diperiksa semuanya Fraksi PAN," ujarnya.
Kata Bambang, ia dimintai keterangan terkait rekan-rekan yang di DPRD.
"Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 Seprember 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan," ungkapnya.
Diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pememeriksa bebera saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Diketahui pada sidang kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi dengan terdakwa Apif Firmansyah yang digelar beberapa bulan lalu, Majelis hakim meminta Jaksa Penutup Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan terdakwa.
Karena hakim menilai perkara ini sudah sangat jelas.
Salah satunya adalah mengenai aliran dana yang disebut dalam dakwaan mengalir ke Masnah dan Bambang Bayu Suseno (BBS) saat kampanye pemenangan pilkada Muarojambi 2017.
"Untuk penutup umum, sebaiknya langsung saja menghadirkan saksi yang langsung ada hubungannya dengan terdakwa. Perkara ini sudah terbuka. Kita saat ini hanya menyambung dengan perkara yang sudah sudah. Seperti kusnindar dan Muhammad Imanuddin (IIM) itu boleh dihadirkan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni saat sidang lalu.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan Apif Firmasnyah disebutkan ada beberapa nama pengusaha kakap Provinsi Jambi ikut andi dalam suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Selain itu, ada pula nama Bupati Muarojambi Masnah Busro dan Wakilnya Bambang Bayu Suseno (BBS) yang disebut ikut menikmati aliran dana gratifikasi dari Apif.
Uang gratifikasi mengalir saat pencalonan Masnah dan Bambang Bayu Suseno sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi.
Penggunaannya dalam rangka kampanye pemenangan Manah dan Bambang Bayu Suseno yang didukung oleh Zumi Zola. [yg]