Jambi.WahanaNews.Co| Satu tahun telah berlalu sejak ledakan maut di Dusun Senami akhir 2025, namun aroma amis ketidakadilan justru lebih menyengat daripada bau minyak ilegal yang terbakar.
Di saat keluarga korban masih meratapi nisan, dua aktor intelektual yang santer disebut sebagai “Raja Minyak” Batanghari, Sitanggang (Tanggang) dan Rudi Jangga, dikabarkan justru semakin pongah memperluas wilayah kekuasaannya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp19 Miliar dari Korupsi
Nama Sitanggang alias Tanggang kini menjadi simbol nyata runtuhnya wibawa hukum di Jambi.
Alih-alih meringkuk di sel mempertanggungjawabkan nyawa yang melayang, ia justru disebut-sebut kian agresif mencaplok lahan baru di KM 33 dan KM 51.
Berdasarkan investigasi di lapangan, Sitanggang diduga menggunakan strategi “cuci tangan” dengan menggunakan nama sang istri sebagai tameng administrasi.
Baca Juga:
KPK Bongkar Aliran Rp19 M ke Keluarga Fadia Arafiq, Diatur Lewat Grup WA
Ini bukan sekadar bisnis, ini adalah penghinaan terhadap konstitusi. Bagaimana mungkin seseorang yang terlibat dalam tragedi berdarah bisa dengan tenang membuka lahan baru seolah-olah darah yang tumpah di Senami bisa dihapus dengan tumpukan rupiah ?
Jika Sitanggang adalah pelaksana lapangan, maka Rudi Jangga disebut-sebut sebagai sang “Arsitek Koordinasi”. Nama Rudi Jangga sudah tidak asing lagi di kalangan mafia minyak sebagai sosok yang memiliki “tangan dingin” untuk menjinakkan berbagai lembaga.
Rudi diduga kuat sebagai pengatur lalu lintas “uang tutup mulut” yang mengalir ke berbagai oknum—mulai dari oknum lembaga, media lokal, hingga disinyalir merambah ke jantung Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Polres Batanghari. Kepiawaiannya mengatur koordinasi inilah yang diduga menjadi alasan mengapa proses hukum di KM 33 dan KM 51 seolah berjalan di tempat, seolah terganjal oleh tembok tebal uang suap.