WahanaNews-Jambi | Masyarakat Sembilan Desa di Tiga Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi akan kembali menduduki areal PT.DAS pada senin 6 Juni mendatang, Penyelesain Konflik masyarakat sembilan desa ini tidak menemukan titik temu, dari Pemerintah Provinsi sampai ke ATR/BPN dijakarta.
Konflik ini sudah berlangsung selama 29 Tahun, Konflik ini terjadi karena sampai saat ini belum terlaksananya Program Plasma/Tanaman yang telah diamanatkan didalam UU 39 Tahun 2014 kepada masyarakat Sembilan Desa dan adanya temuan kelebihan Garapan yang dilakukan PT.DAS selama bertahun – tahun seluas 258 Ha.
Baca Juga:
Pendiri NII Ken Setiawan Ingatkan Potensi Konflik Kelompok Habib Syiah Vs Salafi Wahabi di Indonesia
Ditemui ditempat terpisah Muhamad Asri salah satu Pimpinan kelompok Tani sembilan Desa membenarkan akan menurunkan massa yang besar untuk menutup akses produksi di Pintu – Pintu PT.DAS, Hal ini disebabkan Tulinya Pemerintah Tanjung Jabung Barat dalam proses penyelesaian konflik masyarakat ,dikarenakan proses penyelesaiannya tinggal menjadi ranah Bupati.
Hal senada Desa disampaikan Christian Napitupulu Pendamping Masyarakat Sembilan yang saat ini menjadi Juru Bicara IHCS ( Indonesian Human Right Commitee For Social Justice ) Perwakilan Jambi, Christian menilai Pemkab Tanjung Jabung Barat tidak beres dan tidak serius karena sudah berlarut – larut, Pemkab Tanjung Jabung Barat harus segera melakukann pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT.DAS karena tidak menjalankan amanat Undang – Undang.
Christian juga sudah bersurat kepada IHCS dijakarta, KSP di Jakarta, Menteri Polhukam, Menteri ATR/BPN agar pihak – pihak terkait segera menyelesaikan, dan meminta tidak ada intervensi serta kriminalisasi kepada Petani Sembilan Desa yang akan menduduki PT.DAS. [yg]