Jambi.wahananews.co | Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyambut baik atas laporan dari pihak kepolisian Jambi adanya 107 truk batubara yang melanggar jam operasional.
Dari aktivitas tersebut pihak kepolisian mendapatkan 21 perusahaan yang bertanggung dan dilaporkan ke Dirjen Minerba di bawah naungan Kementerian ESDM RI.
Baca Juga:
Korupsi Dana BOS di Batubara, Dua Ketua MKKS Ditangkap Kejati Sumut
"Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian itu sudah tepat, karena itu juga menjadi kewenangan dari pihak mereka," ungkap Kepala Dinas Perhubnungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, Kamis (9/6/2022).
Pihaknya saat ini menanti tindaklanjut dari Kementerian ESDM RI dalam hal ini Dirjen Minerba mengenai sanksi apa yang diberikan.
"Sesuai dengan kewenangan maka yang menetapkan sanksi adalah dari Dirjen Minerba dan itu sudah diatur dalam Permen ESDM tentang angkutan batubara," paparnya.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Co-Firing Biomassa di PLTU PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau
Lanjutnya dari laporan ini, tentu yang akan bertanggung jawab adalah pihak perusahaan tambang batubara.
"Jadi bukan sopir, pemilik kendaraan, atau transportir yang bertanggung jawab. Karena segala induknya aktivitas ini ada di perusahaan tambang batubara," jelasnya.
Sanksi yang akan diterima, menurut Ismed sanksi tertingginya adalah pencabutan izin perusahaan.