"Ya ini sesuai dengan rapat Komisi V dan pak Gubernur, BPJN dan Stakholder lainnya, jika masih masif terjadi kita tutup aja lagi," terang Dhafi.
Sebelumnya, mobilisasi angkutan batubara di Provinsi Jambi kembali dihentikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, berlaku mulai Kamis (25/5).
Baca Juga:
Berikut Rincian dan Cara Bayar Denda Telat Bayar Listrik Pascabayar
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian aktivitas angkutan batubara ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ternyata penghentian angkutan batubara ini disebabkan karena banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga truk batubara parkir di bahu jalan, berpotensi sebabkan kemacetan.
Menurut Kombes Pol Dhafi hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batubara tidak boleh melebihi 15 ton.
Baca Juga:
Peran Aktif Srikandi, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
"Aturannya diawalkan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," kata Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5) pagi.
Beliau menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang, tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," sebut Dhafi.