Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Jambi, Assad Prawira mengatakan, ada sekitar 10 titik kordinat yang diukur sebagai sampel. Namun hasil dari pengukuran masih menunggu BPN Jambi.
Pihaknya juga akan melaporkan ke pimpinan daerah Kota Jambi untuk tindak selanjutnya. Kemudian baru akan dibayarkan ganti rugi sesuai dengan pengukuran ulang yang telah dilakukan.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Lindungi 6.332 Petani dan Buruh Tembakau dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Untuk hasilnya masih menunggu dari pihak BPN. Karena mereka instansi teknis dan memiliki hasil kapasitas dari pengukuran itu," ungkapnya.
"Yang jelas kami sudah mengambil sampel koordinat, setelah ini kami akan melapor ke pimpinan untuk menerima arahan lebih lanjut," singkatnya. [Yg]