Jambi.wahananews.co | Pansus II DPRD provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Adapun kunjungan ini langsung di pimpin oleh Ketua Pansus II DPRD provinsi Jambi, Akmaludin.
Akmaludin menerangkan bahwa Konsultasi ini langsung diterima oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun. Setidaknya ada tiga Ranperda yang dilakukan konsultasi dengan Kemendagri yakni, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA).
Baca Juga:
Gandeng Mubadala Energy, PLN Siap Maksimalkan Pemanfaatan Gas Bumi
"Kemudian kita lakukan konsultasi terkait Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah jambi (PERSERODA) dan Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial,"ujarnya.
Selain itu juga di bahas terkait perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi BUMD yang berbentuk PERSERODA ini sesuai dengan Amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanahkan bahwa Penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah hanya bisa dilakukan ke BUMD yang berbentuk PERSERODA atau PERUMDA.
"Konsekuensi perubahan Bentuk Hukum ini adalah saham Pemerintah harus 51 persen pada BUMD berbentuk PERSERODA. Oleh karena itu modal yang disetor sampai saat ini adalah Rp173 Miliar,"ungkapnya.
Baca Juga:
Gandeng Mubadala Energy, PLN Siap Maksimalkan Pemanfaatan Gas Bumi
"Pada Tahun 2022 sampai dengan 2024 Pemerintah Provinsi Jambi menyertakan Modal sebanyak Rp254 Milyar serta 2025 sampai dengan 2029 sebanyak Rp1.130 Triliun sehingga Total Modal yang akan disetor oleh Pemerintah Provinsi Jambi adalah 1.558 Triliun sampai 2029,"tuturnya.
Sehingga kata Akmaludin, PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) BUMD Pemerintah Provinsi jambi kedepan Manajemen Bank Jambi itu murni diatur oleh Pemerintah Provinsi Jambi. [Yg]