Jambi.wahananews.co | Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bersama SKK Migas menawarkan 'Participating Interest' (PI) 10 persen kepada lima perusahaan migas yang beroperasi di Jambi baik darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.
Gubernur Jambi, Al Haris di Jambi Kamis mengatakan, pihaknya bersama SKK Migas Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menawarkan PI 10 persen kepada lima Wilayah Kerja (WK) Migas di Provinsi Jambi yaitu WK Lemang, Kenanga, Jambi South B, Mohdhor, dan WK Jabung untuk mau memberikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah sejak persetujuan Plan of Development (POD) I Wilayah Kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai.
Baca Juga:
Program PLN Peduli Dukung Pengembangan Pendidikan Bagi 20.848 Penerima Manfaat di Semester I 2024
Pemerintah Provinsi Jambi mengelola PI 10 persen blok migas melalui BUMD sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan migas.
"Kami telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dimana Pemerintah Provinsi Jambi mempelajari sistem pengelolaan PI 10 persen ke PT Migas Hulu Jawa Barat dan telah melaksanakan peletakan batu pertama (Ground breaking) Gas Project Akatara Field KKKS Jadestone Energy (Lemang) PTE-LTD pada 31 Agustus lalu," kata Al Haris.
Haris juga menambahkan, Jambi telah melakukan berbagai upaya terkait pembukaan gas project di Provinsi Jambi dimana Pemprov Jambi telah membantu mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama.
Gubernur Jambi juga memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat monitoring dan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di Provinsi Jambi dan hal ini disampaikan Haris saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui PI 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Laporan Tahunan TJSL PLN Peduli: Keberhasilan Pengembangan Lapangan Kerja dan UMKM Nasional
Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kemampuan pembiayaan (financing ability) untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan daerah tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yakni melalui PI, dengan dasar hukum kerjasama PI 10 persen dengan Pertamina/SKK Migas sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
PI merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan keterlibatan daerah dalam PI akan meningkatkan kemampuan daerah pada pengelolaan Blok Migas. [Yg]